Medan, 23/2 (ANTARA) – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Sumatera Utara melakukan kerja sama pengelolaan asuransi kredit dengan PT Asuransi Jiwasraya untuk semakin meningkatkan pelayanan menyusul semakin tingginya kepercayaan masyarakat kepada koperasi.
“Jumlah koperasi dan masyarakat pengguna jasa koperasi di Sumut semakin meningkat, sehingga Dinas Koperasi dan UKM merasa perlu meningkatkan layanan dengan perlindungan asuransi,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Jonni Pasaribu di Medan, Kamis.
Dia mengatakan itu usai menandatangani kesepakatan kerja sama pengelolaan asurani kredit antara Dinas Koperasi dan UKM Sumut dan PT Jiwasraya Medan.
Menurut Jonni yang didampingi Kepala Seksi Simpan Pinjam Dinas Koperasi dan UKM Sumut Parluhutan Dalimunthe, dari jumlah usaha koperasi di Sumut yang mencapai 10.700 unit, sebanyak 3.285 unit merupakan Unit Simpan Pinjam (USP) dan 176 Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Jumlah koperasi khususnya yang bergerak di KSP termasuk masyarakat yang menggunakan layanan koperasi (nasabah) terus meningkat.
“Untuk melindungi usaha koperasi dan nasabah termasuk meningkatkan kepercayaan dan pelayanan ke nasabah itu Dinas Koperasi dan UKM Sumut menilai perlunya program asuransi kredit itu,” katanya.
Pemilihan Jiwasraya sebagai mitra kerja sama pengelolan asuransi kredit itu sendiri dilakukan karena melihat kinerja Jiwasraya yang cukup bagus dan asuransi itu yang merupakan perusahaan milik negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Kantor Jiwasraya Medan yang membawahi wilayah Sumut-Aceh Rotua Pasaribu mengatakan, asuransi semakin dinilai perlu khususnya bagi nasabah yang meminjam uang (kredit) untuk tidak membebani keluarga ketika sebagai debitur meninggal dunia.
“Jiwasraya sendiri membidik koperasi karena menilai potensi yang besar pada usaha itu dengan semakin dipercayainya koperasi di tengah masyarakat,” katanya.
Asuransi pengelolaan kredit dengan koperasi dinilai tidak membebani nasabah karena besaran preminya juga dinilai tidak besar.
Besaran kredit debitur sebesar Rp10 juta, misalnya, uang asuransi atau preminya Rp50.000 untuk masa asuransi satu tahun dan Rp100.900 untuk dua tahun.
Dalam program asuransi kredit, Jiwasraya memberikan jaminan sebesar uang asuransi, mulai dari awal masa asuransi sampai dengan akhir masa asuransi jika peserta/debitur meninggal dunia.***2***
(T.E016/B/R014/R014)
Incoming search terms:
- peninggalan batak toba
- portal nadareksa
- bagaimana respon masyarakat tentang ksp dan usp
- respon masyarakat mengenai ksp dan usp

0 Comments
You can be the first one to leave a comment.