Pelaku Trafficking Dituntut Enam Tahun Penjara

Medan, 18/12 (ANTARA) – Terdakwa kasus trafficking (perdagangan manusia), Nurhayati (45), penduduk Kelurahan Sei Sikambing, Medan dituntut hukuman enam tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis.

Jaksa penuntut umum (JPU), Rehulina Purba, SH menuntut Nurhayati karena dianggap melanggar Pasal 19 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TindakĀ  Pidana Perdagangan Orang.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan, Nurhayati turut bekerjasama dalam memperdagangkan wanita dengan Wati (36), penduduk Pasar V Tembung, Kabupaten Deli Serdang yang didakwa dengan berkas terpisah.

Peristiwa yang terjadi pada April 2008 itu berawal dari permintaan korban, Lona (19), penduduk Jalan Amaliun Medan untuk mencari pekerjaan di Malaysia kepada Wati.

Namun Wati justru menawarkan jodoh dengan pria Malaysia kepada Lona dengan alasan banyak warga di negara tersebut yang memiliki kemapanan ekonomi.

Tawaran tersebut diterima Lona sehingga Wati meminta bantuan terdakwa untuk menguruskan paspor agar korban dapat dibawa ke luar negeri.

Meski korban masih di bawah umur dan tidak memiliki persyaratan lengkap, namun Nurhayati berhasil mendapatkan paspor itu di Kantor Imigrasi Langsa, Kanwil Depkumham Nanggroe Aceh Darussalam.

Paspor tersebut diserahkan kepada Wati yang segera membawa korban ke Malaysia dengan janji akan dicarikan jodoh dengan penduduk di negara itu.

Namun di Malaysia, Lona justru dijual kepada laki-laki hidung belang untuk dijadikan pekerja seks komersial dan diberi upah sekitar 20-50 ringgit Malaysia setiap melayani tamu.

Korban berhasil kembali ke Indonesia setelah meyakinkan Wati dengan alasan ingin melepaskan rindu dengan keluarga.

“Terdakwa dan Wati segera ditangkap pihak kepolisian setelah korban membuat pengaduan,” kata JPU.

Majelis hakim PN Medan yang diketuai Kaswanto, SH akan melanjutkan persidangan itu pada 23 Desember 2008 untuk mendengarkan pembelaan terdakwa (pledoi).

***3***
C/Z003
(T.PK-WAN/C/Z003/Z003) 18-12-2008 17:32:14

Bookmark and Share

Popularity: 3% [?]

Posted by irwan on Dec 18th, 2008 and filed under Uncategorized. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply