Medan, 27/11 (ANTARA) - Polda Sumatera Utara telah mengirimkan surat permohonan izin tertulis kepada Presiden RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Walikota Siantar, RE. Siahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan manipulasi dalam penerimaan CPNS tahun 2005.
“Permohonannya sudah dikirim, tinggal menunggu jawaban (dari Presiden RI),” kata Kapolda Sumut, Irjen Nanan Soekarna menjawab wartawan di Medan, Kamis, usai pelantikan 285 bintara Polri di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sampali.
Menurut Nanan, Walikota Siantar, RE. Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan CPNS tahun 2005 berdasarkan hasil penyelidikan Polres Simalungun.
Hasil penyelidikan tersebut telah digelar di Polda Sumut yang menyimpulkan butuh pemeriksaan terhadap Walikota Siantar, RE. Siahaan.
Sesuai dengan ketentuan, pihak Polda Sumut membutuhkan izin tertulis dari Presiden RI untuk memeriksa RE. Siahaan selaku pejabat negara.
“Surat permohonan izin tertulis itu sudah dikirim tetapi pihaknya tidak dapat memastikan waktu dikeluarkannya izin tersebut.Pengeluaran surat berisi izin tertulis itu merupakan wewenang Presiden,” kata Kapolda Sumut.
Kasus dugaan manipulasi itu terungkap setelah enam CPNS yang tidak ikut seleksi dan 13 CPNS yang tidak lulus seleksi tahun 2005 tersebut diusulkan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) oleh Walikota Siantar, RE. Siahaan ke Badan Kepegawaian Negara.
Dengan praktik manipulasi itu, 19 CPNS tersebut berhasil mendapatkan NIP dan memperoleh gaji dan tunjangan kesejahteraan.
***3***
(T.PK-WAN/B/M034/C/M034) 27-11-2008 16:03:41)
Popularity: 3% [?]