Pusaka Temukan 34 Kasus Trafficking Selama Tahun 2008
25/12/2008 14:29 WIB oleh irwan
Kategori: Hukum dan Kriminal
Medan, 25/12 (ANTARA) - LSM Pusaka Indonesia telah menemukan dan memberikan pendampingan terhadap 34 kasus trafficking (perdagangan wanita) yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) selama tahun 2008.
Sedangkan korbannya berjumlah 70 orang yang umumnya berusia muda, berumur sekitar 13-22 tahun, kata Direktur Eksekutif LSM Pusaka Indonesia, Edy Ikhsan, di Medan, Kamis.
Menurut Edy, 17 kasus telah berhasil diungkap pihak kepolisian dan pelakunya juga sudah diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Namun sebagian lagi masih dalam pengambangan dan ada juga yang masih mengambang karena pelakunya tidak berhasil ditangkap,” katanya.
Edy memperkirakan kasus yang terjadi sebenarnya jauh lebih banyak tetapi tidak mencuat ke permukaan atau belum berhasil diungkap pihak kepolisian.
Ia mengumpamakan kasus trafficking seperti teori gunung es yang hanya terlihat di permukaannya saja tetapi kenyataannya jauh lebih besar.
Kasus trafficking juga terkadang sulit diungkap karena tidak sedikit masyarakat merasa malu jika diketahui menjadi korban perdagangan wanita tersebut.
LSM Pusaka Indonesia memberikan apresiasi yang positif terhadap penegak hukum di Sumut, khususnya Polda Sumut karena serius mengejar pelaku trafficking dan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sering memberikan hukuman cukup berat terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
PN Medan sering memberikan hukuman antara 7-12 tahun penjara terhadap pelaku trafficking. “Meski belum memberikan hukuman maksimal selama 15 tahun sebagaimana yang ditetapkan Undang-undang tetapi vonis itu cukup memberikan rasa keadilan,” kata Edy.
***3***
(T.PK-WAN/C/M034/M034) 25-12-2008 08:42:27)








Komentar / Pesan
Silahkan tinggalkan pesan Anda...
dan jika ingin agar gambar Anda bisa ditampilkan bersamaan dengan Komentar Anda, dapatkan gravatar!