KPPBC Medan Amankan Penumpang Pesawat Pembawa Sabu-sabu

Medan, 12/6 (ANTARA) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Medan mengamankan penumpang pesawat yang membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 513 gram di Bandara Polonis Medan, Jumat, sekitar pukul 12:00 WIB.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Medan Yosafat Fatra mengatakan, tersangka yang diamankan itu berinisial J, warga Aceh Utara yang terbang dari Kuala Lumpur ke Medan.

Penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055 itu menunjukkan sikap yang gugup ketika turun dari pesawat dan akan melewati mesin X-Ray.

Bahkan ketika akan dihampir petugas KPPBC Medan, pemilik paspor dengan Nomor U 048922 itu melarikan diri meski berhasil ditangkap di pelataran parkir Bandara Polonia Medan.

Setelah berhasil ditangkap, petugas KPPBC Medan mencurigai sandal warna coklat yang digunakan tersangka dan memeriksanya.

Setelah dibongkar, petugas KPPBC Medan menemukan dua buah bungkusan berisi kristal bening yang disimpan di dalam sol sandal tersebut.

Ketika ditimbang, diketahui kristal bening di sandal sebelah kirinya seberat 258 gram, sedangkan di sebelah kanan seberat 255 gram.

“Jadi totalnya 513 gram,” kata Yosafat.

Untuk memastikan jenisnya, kata dia, petugas KPPBC Medan membawa kristal bening itu ke Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea Cukai untuk diuji dengan “narkotest kit”.

Dari pengujian itu diketahui kristal bening seberat 513 gram tersebut mengandung zat “methamphetamine” yang merupakan bahan baku pembuatan sabu-sabu yang di pasaran gelap diperkirakan memiliki nilai sektar Rp1 miliar.

Hasil pengujian itu tercantum dalam surat Laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Bea Cukai dengan nomor S-445/WBC.02/BPIB/2010 tertanggal 11 Juni 2010.

Untuk menjalani pemeriksaan lebih, petugas KPPBC Medan menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian yang dipimpin Panit 4 Sat 2 Direktorat Narkoba Polda Sumut AKP Novie Ardi.

***1***
B/Z003
(T.I023/B/Z003/Z003)

Bookmark and Share

Artikel ini telah dibaca 116 kali.

Popularity: 1% [?]

Ditulis oleh irwan pada 12 June 2010 dan dikategorikan di Berita Sumut, Berita Terkini, Hukum dan Kriminal. Kamu dapat mengikuti berita kami dengan masuk kedalam RSS 2.0. Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas melalui form dibawah ini

Tinggalkan Komentar