Menag:UU Tentang Penistaan Agama Masih Sangat Dibutuhkan

Medan, 31/1 (ANTARA) - Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali mengatakan, bangsa ini masih sangat membutuhkan Undang-Undang(UU) tentang penistaan agama demi menjaga kehidupan beragama antar sesama pemeluk agama.

“Dengan adanya UU tersebut, kehidupan beragama kita akan tetap terjaga dengan baik,” katanya di Medan, Minggu.
Ia mengatakan, kondisi umat saat ini sedang mengalami berbagai tantangan. Beberapa hari yang lalu beberapa Lembaga Sawdaya Masyarkat (LSM)  mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang penodaan agama ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak puas atas adanya UU tersebut.

“Perlu saya tegaskan disini bahwa UU tentang penodaan agama tersebut masih sangat kita perlukan. UU itu menjadi koridor bagi kita dalam beragama agar keyakinan agama dan nilai-nilainya tidak mudah dibelokkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Ia mengatakan, bangsa ini juga menyadari bahwa agama, khususnya Islam telah memberi ruang atas berbagai perbedaan khilafiah, namun perbedaan itu sifatnya berada pada level yang tidak prinsip.

Jika ada kelompok yang mengusung aliran atau paham keagamaan yang keluar dari bangunan dasar yang telah disepakati maka agama harus dijaga.

Salah satu upaya penjagaan negara atas eksistensi agama agar tetap utuh adalah melalui perangkap aturan perundang-undangan untuk menciptakan ketentraman dan kerukunan antar umat beragama baik ekstern maupun intern.

“Intinya UU tentang penodaan agama masih sangat relevan dengan kondisi masyarakat kita yang sangat majemuk ini,” katanya.

Menurut dia, meski UU tersebut itu lahir jauh sebelum era reformasi, namun dilihat dari substansinya, UU tersebut masih sangat perlu dipertahankan.

Jika UU tersebut ini digugat dan uji materi itu dikabulkan, maka dikhawatirkan ini menjadi awal pintu masuk maraknya aliran dan paham sempalan yang tidak terkendali serta kebebasan beragama yang tanpa koridor.

“Jangankan tanpa UU, dengan adanya UU saja kita sepertinya kewalahan dengan adanya berbagai aliran dan faham sempalan yang muncul dari berbagai penjuru tanah air,” katanya.

Ia juga  minta dukungan kepada semua ulama, kyai, ustad dan para pimpinan tokoh masyarakat agar permohonan uji materi tersebut ditolak MK.

“Semua menginginkan agar ketentraman dan kerukuman umat beragama selama ini tidak terusik oleh berbagai aliran atau paham sempalan yang jika dibiarkan akan memicu keresahan sosial yang dapat mengganggu stabiltas nasional,” katanya.***3***

(T.PK-JRD/B/M034/M034) 31-01-2010 19:25:41

Bookmark and Share

Artikel ini telah dibaca 34 kali.

Popularity: 1% [?]

Posted by zuraidi on Jan 31st, 2010 and filed under Berita Sumut, Daerah, Peristiwa dan Politik Nasional. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply