Medan, 8/2 (ANTARA) - Direktorat Narkoba Polda Sumut menangkap tiga pengedar narkoba dengan barang bukti 792 butir ekstasi merek SP yang dibawa dari Malaysia.
Kasat II Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Andi Riandi Medan, Senin, mengatakan, tiga tersangka itu adalah dua warga Kota Tanjung Balai, Raja Indra Jaya Pane (40) dan M. Rafii serta seorang warga medan, Rosi Soniful (42).
Tiga tersangka itu ditangkap di kamar sebuah hotel di Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (5/2) malam sekitar pukul 19:00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis ekstasi merek SP sebanyak 792 butir yang dibungkus dalam delapan kemasan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba jenis ekstasi itu dibawa dan dibeli Raja Indra Jaya Pane dari Malaysia seharga Rp130 ribu per butir dan dibawa masuk ke Indonesia melalui pelabuhan di Kota Tanjung Balai.
Rencananya, narkoba itu akan dijual kepada Rosi Soniful yang merupakan karyawan sebuah tempat hiburan malam di Medan dengan harga Rp140 ribu per butir.
Berdasarkan asal dan jumlah barang bukti obat terlarang tersebut, diperkirakan ketiga tersangka itu terlibat dalam peredaran narkoba transnasional.
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) subsider 114 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengandung ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, katanya.
B/Z003
(T.I023/B/Z003/Z003) 08-02-2010 16:40:42
Popularity: 1% [?]