Medan, 15/2 (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara (Sumut) menegaskan, paling lambat Agustus tahun ini, seluruh mesin pelinting rokok di pabrik rokok daerah itu sudah diregistrasi.
“Pengusaha tidak dikenakan biaya, karena dana registrasi dibiayai dari dana hasil cukai tembakau yang cair beberapa bulan lagi yakni dari P-APBD,” kata Kepala Bidang Industri, Kimia, Agro dan Hasil Hutan Disperindag Sumut, Ida Yani Pane, di Medan, Senin.
Dia tidak merinci dana yang diperuntukkan untuk biaya registrasi mesin pelinting rokok itu termasuk total dana yang diperoleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari hasil cukai tembakau tersebut.
“Dana untuk registrasi belum tahu, tetapi yang pasti dananya diambil dari sebagian dana yang diperoleh Disperindag Sumut yang sekitar Rp1 miliar lebih,” katanya.
Ida membenarkan, pengusaha melaporkan jumlah mesin pelinting di Sumut ada sebanyak 77 mesin dari dua pabrik rokok yang beroperasi di Sumut.
Namun dari 77 mesin itu, hanya 70 mesin yang sudah dilaporkan resmi ke Disperindag yakni 65 milik PT STTC Siantar dan lima unit milik PT Pagit Tobacco.
“Mesin itu yang akan diregistrasi sesuai ketentuan pemerintah,” katanya.
Dia mengakui, selama ini tidak ada registrasi pada mesin pelinting rokok itu dan tahun ini sesuai perintah pusat harus ada registrasi untuk kepentingan pemerintah termasuk pemilik pabrik rokok itu.
“Selain Disperindag, instansi terkait dengan rokok seperti Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah juga mendapat alokasi dana hasil cukai tembakau itu,” katanya.
Eksekutif STTC Ng Pin Pin mengatakan, pengusaha rokok sudah diinfrormasikan soal registrasi mesin pelinting rokok itu dan siap untuk menerima registrasi.
“Tidak ada masalah bagi pengusaha untuk registrasi, apalagi gratis,” katanya.***2***
(T.E016/B/S015/S015) 15-02-2010 13:17:20

0 Comments
You can be the first one to leave a comment.