Guru di Sumut Syukuran Atas Putusan MA

Medan, 30/11 (ANTARA) - Komunitas Air Mata Guru (KAMG) dan beberapa elemen masyarakat di Sumatera Utara (Sumut), Senin, melakukan acara syukuran dengan memotong nasi tumpeng atas keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang larangan pelaksanaan ujian nasional (UN).

“Kami bersyukur atas putusan MA karena guru tahu UN itu benar-benar merugikan. Para guru berharap putusan MA itu dijalankan pemerintah,” kata guru SMUN XVII, Patar Tambunan, usai syukuran yang dihadiri anggota Komisi B DPRD Medan, ketua dan anggota Komisi E DPRD Sumut dan anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba, di Medan, Senin.

Sebelum acara potong nasi tumpeng itu, para guru dan beberapa orang dari kelompok masyarakat itu menyanyikan lagu tentang penolakan UN, disusul Indonesia Raya dan pembacaan puisi tentang guru.

Ketua Komisi E DPRD Sumut, Brilian Moktar, mengatakan UN memang pantas dihapuskan karena sebenarnya standar pendidikan di Indonesia sudah diatur atau dibuat pemerintah sendiri.

Harusya pemerintah hanya mengawasi dijalankannya standar pendidikan itu dan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan, katanya.

Pendapat senada juga dinyatakan anggota DPD RI utusan Sumut, Parlidungan Purba yang menyebutkan UN justru merugikan siswa.

Keputusan MA yang menolak kasasi gugatan UN yang diajukan pemerintah itu sudah tepat dan dengan putusan ini, UN dinilai cacat hukum sehingga pemerintah dilarang menyelenggarakannya.

UN yang menjadi satu-satunya patokan untuk kelulusan antara lain membuat guru maupun siswa melakukan segala cara untuk bisa mendapatkan nilai bagus dan lulus, dan itu mencoreng pendidikan di Indonesia.

Namun dengan dihapuskannya nanti UN, guru diminta meningkatkan kualitas mengajarnya sehingga siswa semakin pintar seperti yang diharapkan, kata Parlindungan Purba***2***

(T.E016/B/S015/S015) 30-11-2009 21:14:44

Bookmark and Share

Artikel ini telah dibaca 30 kali.

Popularity: 1% [?]

Posted by eva on Nov 30th, 2009 and filed under Berita Terkini. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply