Medan, 4/12 (ANTARA) - International Committee Of The Red Cross (ICRC) atau Komite Palang Merah Internasional siap memberikan pelindungan dan bantuan bagi wartawan dalam peliputan berita di daerah konflik, seperti ditahan atau terluka.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Komunikasi ICRC, Layla Berlemont Shtewi pada acara Lokakarya dengan tema “Hukum Humaniter Internasional (HHI), ICRC, Mandat dan Kegiatannya” di Hotel Novotel Medan, Kamis.
Layla mengatakan, setiap tahun selalu ada wartawan tewas, terluka atau ditawan ketika melaksanakan tugas peliputan, dalam hal ini pihaknya akan membantu memberikan perlindungan dan bantuan berupa informasi kepada perusahaan atau pihak keluarga .
“Jika wartawan dalam pelaksanaan tugasnya terluka maka kami akan memberikan bantuan obat-obatan,” katanya.
Ditegaskannya, pihaknya juga dapat memberikan bantuan seperti makanan dan pakaian kepada wartawan yang ditawan di daerah konflik.
Namun bantuan dan perlindungan tersebut tidak dapat diberikan ketika wartawan memakai baju miiter, berada di barak atau gedung militer, dan duduk di tank. “Bantuan ini hanya dapat diberikan kepada masyarakat sipil,” kata Layla.
Dalam memberikan bantuan dan perlindungan kepada wartawan, ICRC memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu keempat Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977,” katanya. (I01MOS)
Popularity: 2% [?]