Sumut Perlu Terapkan SK Bebas HIV/AIDS

Medan, 17/6 (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara (Sumut) menilai, surat keterangan bebas penyakit HIV/AIDS bagi pasangan yang hendak menikah sudah pantas diterapkan di Sumut.

Ketua MUI Sumut, Prof.Dr.Abdullah Syah,MA kepada ANTARA, Rabu, mengatakan, peraturan mengenai cek HIV/AIDS sebagai syarat menikah sudah layak dibuat dan diterapkan di Sumut mengingat jumlah pengidap HIV/AIDS di Sumut sudah sangat memprihatinkan.

Dengan adanya surat keterangan tersebut, masing-masing pasangan yang hendak menikah diharapkan tidak tertipu jika kelak salah satu pasangan terjangkit penyakit berbahaya itu setelah menikah, sehingga keluarga merasa benar-benar aman.

MUI Sumut memandang aturan tersebut tidaklah melanggar HAM, karena apabila salah satu atau kedua calon pasangan suami-istri terjangkit virus tersebut dan tetap ingin melangsungkan pernikahan, maka tidak dilarang.

Ia memberi contoh, Pemprov Bengkulu telah menerapkan surat keterangan bebas penyakit HIV/AIDS bagi para calon pasangan yang akan menikah.

Upaya ini dinilai sangatlah bagus, walau pun mengundang pro dan kontra. Aturan tersebut diyakini dapat mengurangi penularan penyakit itu terhadap masing-masing pasangan dan keturunannya.

Pemerintah Propinsi Sumut sudah sepantasnya membuat aturan melalui peraturan daerah (perda) mengenai hal tersebut.

Bahkan, perlu juga perda untuk memerangi maksiat di Sumut, seperti pelacuran dan perjudian.

Selain itu, anggota dewan yang baru diharapkan lebih jeli melihat penyakit-penyakit masyarakat dan membuat aturan tentang masalah tersebut, sehingga tidak merusak masyarakat.

“Penularan penyakit HIV/AIDS yang sampai sekarang belum ada obat penyembuhnya, sudah sangat mengkhawatirkan, jadi harus segera ditanggulagi,” ujarnya.

Menurut dia, langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka penularan, sehingga calon pasutri dapat membuat pertimbangan sebelum menikah.

“Peraturan tersebut demi kemaslahatan umat banyak, jadi sangat positif diterapkan,”ujarnya.

***3***
(T.PSO-023/B/A033/A033) 17-06-2009 16:02:17

Bookmark and Share

Artikel ini telah dibaca 9 kali.

Popularity: 3% [?]

Posted by salman on Jun 17th, 2009 and filed under Kesehatan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply