Orangutan Sumatera Terancam Punah

Medan, 17/11 (ANTARA) - Koalisi Pemantau Satwa Liar dilindungi menyatakan populasi orangutan Sumatera (Pongo Abelii) dewasa ini  kian terancam punah, karena tingginya kerusakan hutan di Pulau Sumatera.

“Dari data terakhir yang kami miliki, populasi Orangutan Sumatra diperkirakan hanya tinggal 6.624 individu dan termasuk salah satu spesies yang sangat terancam punah,” ujar Sekretaris KPSL, Redo, di Medan, Senin.

Degradasi kawasan berhutan di Sumatera selain berdampak kepada terganggunya daur siklus tata air, oksigen dan iklim mikro juga berdampak kepada terputusnya daerah jelajah banyak satwa seperti Orangutan.

Dewasa ini kerusakan hutan di tanah air mencapai 2,7-2,8 juta hektar dari luas hutan Indonesia, seperti di Sumatera Utara terdapat 894.146 ha kawasan hutan yang rusak berat dari total luas 3.742.120 ha.

Kondisi itu ditandai dengan dijumpai sejumlah kasus Orangutan yang terisolasi di ladang penduduk baik di Nanggroe Aceh Darussalam maupun Sumatera Utara, sehingga ancaman perburuan terhadap satwa yang dilindungi ini menjadi semakin besar.

Binatang liar ini juga dianggap sebagai hama tanaman oleh penduduk setempat, sedangkan pada sisi lain masyarakat cenderung ketakutan bila berjumpa dengan Orangutan yang bertubuh besar dan kekar.

“Kondisi itulah yang menyebabkan populasi Orangutan Sumatera semakin terancam punah, selain perburuan yang dilakukan oleh masyarakat setempat ataupun para pendatang baik secara ilegal,” ujarnya.

Padahal, Orangutan mampu menjaga ekosistem hutan karena memiliki wilayah jelajah yang cukup luas yakni 850 hektar untuk betina dewasa dan 2.500 hektar untuk jantan dewasa.

Dengan sifat yang suka menyendiri dan memiliki karakter jelajah tersebut, maka Orangutan sering disebut sebagai spesies kunci dalam menjaga kelestarian wilayah kawasan berhutan.

Meski Indonesia telah memiliki UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk menjaga kepunahan spesies satwa ini, namun hal ini tak menyurutkan pelaku perdagangan satwa secara ilegal.

Untuk itu sesuai dengan amanah UU, Menteri Kehutanan harus memerintahkan jajaran di bawahnya untuk melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap para pelaku perburuan, perdagangan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi secara ilegal, tegasnya.

Sebelumnya untuk menjaga kelestarian populasi Orangutan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi mahasiswa di Sumatera Utara menggelar Pekan Peduli Orangutan (PPO) IV Tahun 2008 yang dipusatkan di Kota Medan, 15-20 November 2008.

***6***

(T.PK-MAD/B/S015/B/S015) 17-11-2008 13:13:10)

Bookmark and Share

Artikel ini telah dibaca 3 kali.

Popularity: 3% [?]

Ditulis oleh Muhammad Said pada 17 November 2008 dan dikategorikan di Lingkungan. Kamu dapat mengikuti berita kami dengan masuk kedalam RSS 2.0. Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas melalui form dibawah ini

Tinggalkan Komentar