Penggunaan Undang-undang Pers Belum Maksimal

Medan, 10/3 (antarasumut.com) – Satu dekade Undang-undang (UU) Pokok Pers No 40 tahun 1999 berjalan, namun penggunaan dan pemanfaatannya belum berjalan maksimal, disebabkan masih banyak kasus-kasus terhadap media yang tidak menggunakan UU Pers tersebut.

Menurut Dewan Kehormatan Daerah PWI Sumut, War Djamil, pasca kehadiran UU Pers yang seharusnya dapat mengontrol peran pelaku media, namun belum dilakukan secara maksimal. Masih saja ada pelaku media yang tergolong nakal yang membuat tidak nyaman publik dan pemerintah.

“Hubungan simbiosis mutualistik itu sering disalahgunakan untuk kebutuhan tertentu, maka banyak pelaku media yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya dalam acara dialog publik yang bertemakan Proteksi UU Pers Terhadap Jurnalis/Media dan Publik di Kampus 3 Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, Selasa.

Dia menjelaskan, bahwa dalam UU pokok pers sudah diatur secara jelas bagaimana ruang lingkup kerja para pelaku media, dan bagi jurnalis yang berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU Pokok Pers, maka akan menjadi jurnalis yang profesional.

“Apabila hal itu dapat dilaksanakan maka karya jurnalistik yang disajikan dalam berbagai media akan berkualitas,” jelasnya.

Lebih lanjut, lahirnya UU Pokok Pers bukan untuk mengekang kebebasan pers dalam menyahuti kebijakan pemerintah. Sebab, bagian dari fungsi kontrolnya, pers harus mengawal setiap kebijakan yang lahir dari pemerintah.

“Jadi, tidak perlu merasa takut untuk memberitakan apapun, sepanjang segala sesuatunya dilaksanakan dengan benar,” ungkapnya.

Djamil menegaskan, jika pelaku media mempedomani UU Pers, maka pelanggaran yang akan dijatuhkan terhadap jurnalis juga akan dikenakan sesuai dalam UU tersebut, bukan UU Pidana yang selama ini terjadi.

“Apabila ada pemberitan yang dinilainya tidak benar atau mencemarkan nama baik, penggunaan hak jawab adalah yang terbaik.

Begitupun jika ingin ke jalur hukum pengadilan silahkan saja namun jangan main hakim sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum, Abdul Hakim Siagian, SH, M Hum, menyatakan, lahirnya UU Pokok Pers itu merupakan sebuah prestasi besar yang seharusnya diikuti dengan mengaplikasinya dalam dunia kerjanya sehari-hari.

“Salah satu bukti prestasi terbaik yang dilakukan terlihat pada kasus century ini, dimana kasusnya diketahui maksimal oleh masyarakat. Tanpa adanya kerja para pelaku media, maka publik tidak akan mungkin mendapat pengetahuan ini,” jelasnya.

Abdul berharap, peran pers tidak kembali seperti masa lalu. Seperti dikekang kebebasannya dalam menyampaikan informasinya dengan menjerat dengan sanksi hukum dan pelanggaran yang dilakukan itu bersifat khusus yang sudah diatur dalam UU Pokok Pers tersebut.

Rektor UMSU Bahdin Nur Tanjung, SE, MM menambahkan, institusi pendidikan juga ikut bertanggungjawab dalam melahirkan para pelaku pers yang berkualitas. Sebab, tanpa dipungkiri pengetahuan dan pemahaman baik akan menjadi bekal bagi para pelaku media untuk menjalankan profesinya sehari hari. (I02MOS)

Bookmark and Share

Artikel ini telah dibaca 12 kali.

Popularity: 1% [?]

Posted by isna on Mar 10th, 2010 and filed under Berita Terkini, Pendidikan. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

1 Response for “Penggunaan Undang-undang Pers Belum Maksimal”

  1. hakim siagian lontong says:

    HAKIM SIAGIAN ITU MUSUH PERS, maling teriak maling namanya itu

Leave a Reply