Medan, 17/2 (www.antarasumut.com).- Sebanyak 67 tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa anarkis massa pendukung Provinsi Tapanuli (Protap), kini mendekam dalam tahanan polisi dan jumlah itu akan bertambah lagi, karena sejumlah tersangka lainnya masih dalam buronan. Aksi unjuk rasa brutal di gedung DPRD Sumut, Selasa (3/2) pekan lalu, mengakibatkan Ketua DPRD Sumut, H. Abdul Aziz Angkat tewas. Kasus ini akan terus bergulir dan tampaknya menyita perhatian nasional, sampai beberapa bulan ke depan.
Markas Besar Polri mengungkapkan Senin, dari para tersangka tersebut sebanyak lima orang di antaranya dikenakan ancaman hukuman mati dengan tuduhan melanggar Pasal 338-340 KUHP yakni pembunuhan dan pembunuhan yang direncanakan. Tapi tidak disebutkan nama-nama para tersangka yang akan dikenai ancaman tersebut. Polisi belum berani mengungkapkannya secara terbuka karena masih ada sejumlah tersangka yang belum diringkus.
Mengenakan pasal ancaman hukuman mati itu sah-sah saja, dan tersangka juga sah untuk membela dirinya. Kasus pembunuhan hakim agung Syaifuddin Kartasasmita dengan terdakwa Hutomo Mandala Putera yang akrab dipanggil Tomy, putera kesayangan Jenderal Besar Soeharto, hanya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun potong selama masa tahanan. Ketika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hukuman itu menyusut menjadi 10 tahun. Tomy kini kembali hidup dalam dunia gemerlap setelah sempat menjadi nara pidana di penjara Nusa Kambangan di lepas pantai barat Cilacap.
Tapi nasib malang menimpa para penembak jitu Direktur Asuransi ABRI (Asabri). Para terdakwa dijatuhi hukuman mati dengan nasib yang tragis. Dua orang oknum militer yang menjadi terdakwa, tertembak mati dalam pelarian setelah meloloskan diri dari penjara. Dewasa ini seorang terdakwa lainnya dijatuhi hukuman yang sama dalam kasus yang sama. Vonis hakim ini menimbulkan protes di kalangan praktisi hukum, karena Tomy ternyata menikmati keringanan, padahal pembunuhan yang direncanakan itu terhadap seorang hakim agung.
Terhadap lima tersangka kasus aksi unjuk rasa brutal pendukung Protap yang dikenai pasal-pasal hukuman mati, perlu dipertimbangkan matang-matang, karena dipercaya sulit untuk ditelusuri kemungkinan ada rencana pembunuhan tersebut. Setiap terjadi insiden di lapangan dalam suasana kemelut, tetap akan jatuh korban, karena keadaan sudah lepas kendali. Sejumlah pengacara juga sudah mempersiapkan langkah-langkah untuk membela para kliennya dalam persidangan yang akan menyedot perhatian nasional ini.
Hakim dipercaya akan bertindak jernih dalam mengadili perkara politik yang berujung pada tindakan kriminal ini. Autopsi mungkin merupakan satu-satunya alat bukti, karena dalam persidangan kelak, para terdakwa terbuka kemungkinan akan saling melemparkan tanggung jawab. Mustahil dapat dikorek dari mulut terdakwa, siapa yang merencanakan pembunuhan itu. (R01MOS)
Popularity: 3% [?]
Comments are closed