Medan, 26/8 (www.antarasumut.com).- Pedagang kaki lima (PKL) Pasar Petisah Medan, baru-baru ini melancarkan aksi unjuk rasa ke Balai Kota dan Hotel J.W. Marriot, dengan suatu perbandingan yang mencengangkan. Mereka menilai pejabat Pemko Medan hanya berani menggusur rakyat kecil, tapi tidak punya nyali menghadapi pengusaha besar.
Memberikan bukti mereka menyebutkan, pedagang kecil yang mengais rezeki untuk mendapatkan sesuap nasi, diuber-uber dan digusur. Akan tetapi Hotel JW Marriot milik pengusaha Amerika, yang terang-terangan menyalahi peraturan, tidak ditindak. Artinya Pemko Medan tidak punya keberanian menindak tegas pengusaha raksasa.
Para PKL itu selama ini menggelar dagangannya di pelataran parkir Pasar Petisah Medan dan bahkan hampir di sepanjang tepi jalan pusat perbelanjaan tersebut. Akibatnya lalu lintas pun macet dan siapa pun melintasi kawasan tersebut merasa sebal melihat ulah PKL. Kepala Perusahaan Daerah (PD) Pasar melalui surat dengan No.300/421/PDPK/VI/2009 dan 300/275/PDPKM/2009 melarang mereka berdagang di tempat tersebut.
Larangan berdagang itu merupakan pukulan telak bagi mereka, terlebih-lebih bulan Ramadhan dan menghadapi Hari Raya Idulfitri mendatang. Hari besar keagamaan itu melimpahkan rezeki bagi mereka, karena banyaknya konsumen yang membutuhkan barang dan PKL mampu menjualnya dengan harga yang bersaing. Tapi peluang itu kini tertutup dengan adanya larangan tersebut.
PKL menilai “ada udang di balik batu” dengan segala penafsirannya. Pemko Medan berambisi untuk meraih penghargaan Adipura, yang sudah lama lepas dari Medan. Untuk itu kawasan-kawasan yang menjadi target penilaian, mendapat perhatian yang serius. Objek itu yakni taman, pasar dan urusan persampahan.
Para PKL sangat mendukung kerja keras Pemko Medan untuk meraih penghargaan Adipura, karena membangkitkan rasa kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan yang bersih dan sehat. Tapi boleh jadi larangan berdagang di pelataran parkir itu karena “dikipas” para pedagang yang menempati loods-loods Pasar Petisah yang merasa tersaingi bisnis mereka.
Namun para PKL meminggirkan masalah persaingan ini, karena melihat perbandingan yang benar-benar menyebalkan. Hotel JW Marriot yang berlokasi di persimpangan Jalan Puteri Hijau dengan Jalan Perintis Kemerdekaan, sudah mengundang masalah. Hotel milik Amerika itu dibangun dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk 16 lantai tapi realisasinya mencapai 28 lantai.
Hotel yang berdiri di atas lahan eks HGU PT Perkebunan IX Tembakau Deli itu menjadi contoh untuk menilai nyali pejabat-pejabat Pemko Medan. Orang-orang penting di Pemko Medan ternyata pengecut karena tidak memiliki keberanian untuk menggusur lantai hotel yang dibangun tanpa IMB. Akibatnya mulai dari lantai 17 sampai lantai 28 tidak dapat dikutip pajaknya atau retribusinya.
Hotel mewah dan bergengsi itu dibangun semasa Medan, dipimpin Walikota Drs. H. Abdillah Ak, MBA dengan wakilnya Drs.H. Ramli Lubis MM. Keduanya kini meringkuk dalam penjara di Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kasus korupsi itu ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masih dibutuhkan penelusuran lebih mendalam, siapa yang paling diuntungkan dengan pertambahan lantai Hotel JW Marriot di luar IMB tersebut. Hal ini bukan saja karena lemahnya pengawasan, tapi juga tidak tertutup kemungkinan adanya korupsi guna memperkaya diri. Para PKL juga mendesak KPK untuk mengusut kasus yang melawan hukum dan merugikan negara ini.
Melihat adanya diskriminasi dalam penindakan ini, para PKL minta agar mereka diizinkan untuk kembali menggelar dagangan di area Pasar Petisah. Mereka siap hengkang dari kawasan tersebut, jika pejabat Pemko Medan berani menindak Hotel JW Marriot yang terang-terangan melanggar peraturan dan luput dari pembayaran Pajak Daerah untuk lantai bangunan di luar IMB.
Menggelar dagangan di areal parkir dan sepanjang tepi jalan Pasar Petisah, secara jujur diakui melanggar peraturan. Selain memacetkan arus lalu lintas, orang pun kepayahan melintas di kawasan tersebut. Apalagi kenderaan bermotor seperti air terus mengalir melintasi area tersebut. Pemko harus mencari solusi mengatasi masalah ini.
Guna menertibkan keangkuhan pengusaha Hotel JW Marriot, Pemko Medan tidak perlu pusing tujuh keliling. Petugas juga tidak perlu membawa martil, palu godam dan kemudian melakukan “pukul cantik” seperti menertibkan ruko yang bermasalah.
Pemko Medan dapat meminta jasa baik tim gegana Brimob Poldasu guna menghancurkan lantai bangunan yang berlebih. Aparat kepolisian ini cukup professional dalam melaksanakan tugasnya, karena sudah kaya pengalaman di lapangan. Sebelum operasi itu dilakukan, harus dipublikasikan secara luas, guna menghindarkan terjadinya korban yang tidak diinginkan.
Biaya operasi penghancuran itu menjadi beban pemilik hotel, karena merupakan pihak yang melanggar peraturan. Dengan sikap tegas ini, dipercaya tidak akan terulang lagi preseden yang sama di masa mendatang. Di sini diuji penegakan hukum, sehingga tidak terjadi diskriminasi penindakan. (R01MOS).-
Popularity: 3% [?]