LAPK: Waspadai Pengusaha “Cuci Gudang” Jelang Lebaran

Medan, 26/8 (ANTARA)- Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mengingatkan masyarakat agar mewaspadai potensi pengusaha nakal melakukan ‘cuci gudang’ guna mengejar keuntungan dengan meningkatnya konsumsi selama puasa dan menjelang lebaran.

“Masyarakat harus waspada terhadap kemungkinan semua isi gudang dipasok ke pasar tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan konsumen,” kata Direktur LAPK, Farid Wajdi di Medan, Selasa.

Menurut dia, produk barang bermasalah seperti makanan tidak layak konsumsi, kadaluarsa, ilegal dan tanpa registrasi kesehatan itu terkadang disisipkan  di parsel atau dipasarkan walaupun tanpa izin edar.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, fenomena tersebut terjadi seiring dengan kenaikan harga kebutuhan saat Ramadhan dan menjelang lebaran. Kenaikan barang kebutuhan itu sendiri karena naiknya konsumsi masyarakat yang rata-rata menembus angka 200 persen sampai 500 persen.

Lebih jauh dia mengatakan, kasus produk makanan bermasalah cukup banyak terjadi di Indonesia. Masalah utama keamanan pangan, obat dan kosmetika di negara ini, dapat dikelompokkan antara lain, banyak ditemukan peredaran produk  yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

LAPK juga mencatat, kasus penyakit dan keracunan melalui makanan, obat dan kosmetika yang sebagian besar belum dilaporkan dan belum diidentifikasi penyebabnya. Selain itu, banyak ditemukan sarana produksi dan distribusi pangan, obat dan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan terutama di industri kecil/rumah tangga, industri jasa boga dan penjual makanan jajanan.

Persoalannya lanjut Farid, karena lemahnya kredibilitas pengawasan oleh lembaga pemerintahan yang telah ditunjuk untuk melindungi konsumen. Kondisi ini, diperparah dengan rendahnya pengetahuan dan kepedulian konsumen tentang keamanan pangan, obat dan kosmetika.

Keberadaan produk bermasalah ini sangat mengkhawatirkan karena tidak ada jaminan bagi pemenuhan hak-hak konsumen. Selain itu, tidak ada pula  jaminan kualitas produk, seperti menyangkut keamanan, kenyamanan, jaminan purna-jual ataupun gantirugi kepada konsumen.

Guna meminimalisasi masalah tersebut, Farid berharap, Badan POM dan pemerintah daerah memberikan sanksi dan tindakan administratif kepada swalayan, supermarket yang telah memperdagangkan produk barang bermasalah. Pemerintah perlu melakukan advokasi atau menertibkan berbagai praktik bisnis yang cenderung mengabaikan hak-hak konsumen.

Pemerintah mesti bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kepentingan dan hak konsumen terjamin, katanya.

Dia juga menghimbau agar konsumen lebih berhati-hati, cermat dan teliti dalam memilih dan mengkonsumsi makanan. Temuan survei menunjukkan meskipun produk terdaftar (kode resmi) dan berada di tempat retail modern yang pengawasannya cukup ketat, ternyata bermasalah secara langsung dengan keamanan pangan.

Konsumen perlu memilih barang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kesehatan serta memperhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa, katanya.***2***

(T.PSO-019/C/S006/S006) 25-08-2009 19:42:43

Bookmark and Share

Popularity: 4% [?]

Posted by ributpriadi on Aug 26th, 2009 and filed under Ekonomi dan Bisnis. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply