Medan, 23/11 (ANTARA) - Mantan Bendahara/Pemegang Kas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Syafaruddin divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi dana kegiatan sosialisasi tertib lalulintas.
Majelis hakim yang diketuai I Ketut Sudira dalam persidangan di PN Medan, Senin, juga menetapkan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider dua bulan kurungan terhadap mantan Bendahara Dishub Kota Medan tersebut.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun majelis hakim tidak mewajibkan pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa karena sudah dibebankan kepada mantan Kepala Dishub Kota Medan, Aslan Harahap yang telah divonis sebelumnya.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut mantan Bendahara Dishub Kota Medan tersebut dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Dalam tuntutannya JPU, Rehulina Purba, SH mengatakan, terdakwa bersama mantan Kepala Dishub Kota Medan, Aslan Harahap yang telah divonis sebelumnya diduga telah menyalahgunakan dana kegiatan sosialisasi tertib lalulintas tahun 2006.
Kegiatan yang dilakukan di Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Pinang Baris itu diterima terdakwa dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya bersama mantan Kepala Dishub Kota Medan, Aslan Harahap.
Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp450 juta.
Mantan Kepala Dishub Kota Medan, Aslan Harahap telah divonis pada Juni 2008 dengan hukuman satu tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp450 juta dengan majelis hakim yang diketuai Kartim Haeruddin, SH. ***4***
(T.I023/B/R014/R014) 23-11-2009 17:32:48
Popularity: 1% [?]