19 December 2009 Pukul 21:22 WIB
Medan, 19/12 (ANTARA) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontas) Sumatera Utara mengungkapkan, perempuan merupakan korban pelanggarann Hak Asasi Manusia (HAM) terbesar di perusahaaan dibanding pekerja laki-laki.
Kepala Operasional Kontras Sumut, Herdensi Adnin, di Medan, Sabtu, mengatakan, salah satu bentuk pelanggaran HAM yang sering dialami pekerja perempuan seperti tidak diizinkan cuti saat mengalami masalah kewanitaan.
“Perusahaan yang tidak memberikan cuti haid kepada pekerja perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM apalagi tidak memberikan cuti hamil,” katanya.
Salah satu contoh pelanggaran HAM yang dialami pekerja perempuan seperti kasus mantan karyawan hotel Soechi Internasional Medan, Nurlatifah, saat itu kondisinya sedang hamil tua dan ditempatkan di lantai 12 hotel itu.
Nurlatifah akhirnya di-PHK manajemen hotel dengan alasan tidak masuk kerja sehari, padahal wanita tersebut telah melapor tidak masuk kerja karena keperluan yang mendadak.
“Kasus Nurlatifah menjadi salah satu contoh bentuk pelanggaran HAM yang dialami pekerja perempuan di provinsi ini, padahal seharusnya ia mendapatkan cuti hamil,” katanya.
Selain itu, Kontras Sumut beranggapan sejumlah perusahaan juga tidak membedakan pekerjaan yang seharusnya dilakukan laki-laki dan perempuan.
Menurut dia, kurangnya pemahaman yang didapatkan masyarakat tentang hak pekerja terutama perempuan menjadi salah satu faktor mengapa masalah pelanggaran HAM sering terjadi di perusahaan.
Pihaknya menilai, sejumlah perusahaan juga tidak mempedulikan potensi pekerjanya yang harus dikembangkan dan hanya beranggapaan pekerja merupakan alat untuk mendapatkan keuntungan.
“Masalah ini harus menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah seharusnya memberikan perlindungan kepada pekerja terutama perempuan,” ucapnya. ***3***
(T.PSO-020/C/R014/R014) 19-12-2009 12:55:05


0 Comments
You can be the first one to leave a comment.