Medan, 27/11 (ANTARA) - Dua personil Polda Sumut dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari kedinasannya sebagai anggota Polri karena terlibat narkoba dan tidak masuk kerja lebih dari 30 hari.
Kedua personil Briptu Bambang Sudirman bertugas di pos polisi Bawolato Polres Nias dan Aipda Aresto Siregar, personil Polsek Pakkat, Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), kata Kapolda Sumut, Irjen Nanan Soekarna di Medan, Kamis.
Ia menjelaskan, Briptu Bambang Sudirman diberhentikan karena terlibat dalam kasus narkoba dan telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Berdasarkan sidang kode etik di Polres Nias, Briptu Bambang Sudirman dinyatakan bersalah dan diberhentikan sesuai surat keputusan Nomor Kep/24/XI/2008 tanggal 8 November 2008.
Sedangkan Aipda Aresto Siregar diberhentikan karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari, sehingga berdasarkan sidang kode etik di Polres Humbahas diberhentikan sesuai surat keputusan Nomor Kep/01/XI/2008 tanggal 6 November 2008.
“Kedua surat PDTH tersebut telah saya tandatangani tadi malam (Rabu, 26/11),” kata mantan Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Politik itu.
Ia menambahkan, PDTH itu merupakan konsekwensi dan komitmen Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.
Terungkapnya perbuatan tidak terpuji yang dilakukan dua anggota Polri itu berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
Pihaknya mengakui tidak akan mampu mengawasi seluruh anggotanya yang tersebar luas. “Masyarakat jangan sungkan memberitahukan jika ada anggota Polri yang melakukan perbuatan tidak terpuji,” tegas Kapolda Sumut tersebut.
***3***
(T.PK-WAN/C/S015/S015) 27-11-2008 17:12:47)
Popularity: 2% [?]
tolong donk berikan contoh surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari polisi… coz ada tugas dari kul ni…..mksi ya