Hanya 12 Parpol Dapat Kursi DPRD Medan

Medan, 30/6 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota medan akan menetapkan 12 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Medan, 3 Juli mendatang.

Anggota KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba, kepada ANTARA di Medan, Selasa, mengatakan, penetapan kursi anggota dewan terpilih tersebut mengacu kepada peraturan KPU No.15 tahun 2009 tentang penetapan calon terpilih.
Dikatakannya, penetapan kursi tersebut juga berdasarkan hasil rapat kerja teknis KPU kabupaten dan kota se-Sumut.

Berdasarkan hasil rapat, KPU kabupaten dan kota se-Sumut, disepakati akan mengumumkan anggota dewan terpilih serentak pada tanggal 3 Juli 2009, katanya.

Hampir 75 persen dari 50 orang anggota DPRD Kota Medan terpilih periode 2009-2014 adalah wajah baru.

KPU Kota Medan telah memberikan undangan kepada parpol yang mendapatkan kursi untuk menghadiri penetapan anggota DPRD Kota Medan terpilih itu.

Berdasarkan hasil rapat KPU Kota Medan, pihaknya memberikan undangan kepada ketua parpol, saksi parpol yang membawa surat mandat, Panwaslu dan unsur Muspida, tambahnya.

Disebutkannya, hingga saat ini seluruh anggota DPRD Kota Medan terpilih tersebut tidak ada yang mengundurkan diri atau pun dipecat dari partai politiknya.

Ia berpesan kepada seluruh anggota dewan yang terpilih itu agar mempersiapkan diri untuk dilantik pada bulan September mendatang.

Ke-12 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Medan 2009-2014 yakni, Partai Demokrat, PKS, Golkar, PDI-Perjuangan, PDS, PAN, PPP, PIB, PPRN, PKDI, Patriot dan Partai Buruh.***1***

(T.PSO-020/C/S015/S015) 30-06-2009 17:12:26

Bookmark and Share

Artikel ini telah dibaca 29 kali.

Popularity: 4% [?]

Ditulis oleh irsan pada 30 June 2009 dan dikategorikan di Uncategorized. Kamu dapat mengikuti berita kami dengan masuk kedalam RSS 2.0. Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas melalui form dibawah ini

Tinggalkan Komentar