Hanya 12 Parpol Dapat Kursi DPRD Medan

Medan, 30/6 (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota medan akan menetapkan 12 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Medan, 3 Juli mendatang.

Anggota KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba, kepada ANTARA di Medan, Selasa, mengatakan, penetapan kursi anggota dewan terpilih tersebut mengacu kepada peraturan KPU No.15 tahun 2009 tentang penetapan calon terpilih.
Dikatakannya, penetapan kursi tersebut juga berdasarkan hasil rapat kerja teknis KPU kabupaten dan kota se-Sumut.

Berdasarkan hasil rapat, KPU kabupaten dan kota se-Sumut, disepakati akan mengumumkan anggota dewan terpilih serentak pada tanggal 3 Juli 2009, katanya.

Hampir 75 persen dari 50 orang anggota DPRD Kota Medan terpilih periode 2009-2014 adalah wajah baru.

KPU Kota Medan telah memberikan undangan kepada parpol yang mendapatkan kursi untuk menghadiri penetapan anggota DPRD Kota Medan terpilih itu.

Berdasarkan hasil rapat KPU Kota Medan, pihaknya memberikan undangan kepada ketua parpol, saksi parpol yang membawa surat mandat, Panwaslu dan unsur Muspida, tambahnya.

Disebutkannya, hingga saat ini seluruh anggota DPRD Kota Medan terpilih tersebut tidak ada yang mengundurkan diri atau pun dipecat dari partai politiknya.

Ia berpesan kepada seluruh anggota dewan yang terpilih itu agar mempersiapkan diri untuk dilantik pada bulan September mendatang.

Ke-12 parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kota Medan 2009-2014 yakni, Partai Demokrat, PKS, Golkar, PDI-Perjuangan, PDS, PAN, PPP, PIB, PPRN, PKDI, Patriot dan Partai Buruh.***1***

(T.PSO-020/C/S015/S015) 30-06-2009 17:12:26

Bookmark and Share

Artikel ini telah dibaca 10 kali.

Popularity: 4% [?]

Posted by irsan on Jun 30th, 2009 and filed under Uncategorized. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply