Medan, 5/5 (www.antarasumut.com) – Masyarakat Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai yang tergabung dalam Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP) dalam pernyataan sikapnya menegaskan, bahwa masyarakat di desa tersebut menolak Sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang diberikan kepada perkebunan PT. PP London Sumatera (Lonsum).
Kepada wartawan, koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumut yang dalam kapasitasnya sebagai pendampingan BPMP, Zulfadli Matondang mengatakan, pemberian sertifikasi tersebut, seolah-olah mengakui bahwa tidak ada masalah antara PT. PP Lonsum dengan masyarakat.
“Padahal konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Pergulaan dengan PT. PP Lonsum terjadi sejak lama,” katanya.
Dijelaskan dia, sampai saat ini masih ada masalah antara masyarakat dan pihak perkebunan terkait hak tanah. Konflik itu sudah berlangsung sejak tahun 1960 dengan luas tanah yang diperebutkan mencapai 360 Ha. Konflik itu berlanjut dengan eksekusi lahan yang dilakukan PT PP Lonsum pada tahun 1974 seluas 125,6 Ha, dan yang terakhir terjadi pada tahun 1984 dengan lahan seluas 5 Ha.
Terkait hal ini berbagai upaya telah dilakukan baik secara hukum maupun secara lobby. Namun berbagai upaya yang dilakukan masyarakat itu belum menunjukan titik terang.
Untuk itu warga berharap kepada pihak-pihak terkait ikut menyelesaikan masalah tersebut secara berkeadilan. (I01MOS/R02MOS)
Popularity: 3% [?]