Pejabat BUMN Terlibat Kampanye Diancam Pidana

Jakarta (ANTARA News) – Kementerian Negara BUMN mengimbau pejabat BUMN yang masuk dalam tim kampanye capres segera memutuskan mundur dari jabatannya.

“Jika terbukti ikut kampanye namun tidak mengajukan surat mundur maka yang bersangkutan akan dikenai ancaman pidana penjara enam bulan,” kata Sekretaris Menneg BUMN Said Didu usai BUMN Breakfast Meeting, Jakarta, Rabu.

Menurut Said, ketentuan seorang pejabat BUMN ikut dalam tim kampanye capres ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kementerian BUMN hanya memberikan data dan informasi seluruh komisaris, direksi dan pejabat satu tingkat di bawah direksi kepada Bawaslu,” ujarnya.

Selanjutnya lembaga itu akan melakukan pengecekan seluruh BUMN dan anak perusahaan baik di tingkat pusat maupun daerah, apakah ada yang terlibat langsung dalam kampanye.

Kemudian jika terbukti melakukan pelanggaran maka Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham BUMN berhak mencopot yang bersangkutan dari jabatannya.

Sebelumnya Anggota Bawaslu, Bambang Eka mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertukaran informasi dengan Kementerian BUMN.

Bawaslu memberikan nama-nama yang terdaftar sebagai tim sukses pasangan Calon Presiden, sementara Kementerian BUMN membeberkan nama pejabat 140 BUMN.

Menurut Bawaslu, empat komisaris BUMN yaitu Umar Said (Komisaris PT Pertamina), Achdari (Komisaris Perum Peruri), Tanri Abeng (Komisaris Utama PT Telkom), dan Raden Pardede Komisaris PT Perusahaan Pengelola Aset).

Namun baru Raden Pardede yang sudah menyatakan mundur dari jabatannya, atau terus menjadi tim sukses capres.

Untuk itu Said meminta, pejabat dan direksi jangan sekali-kali masuk arus kampanye meskipun yang bersangkutan sudah tidak terdaftar dalam tim kampanye.

“Bisa saja Bawaslu menafsirkan seorang pejabat terlibat kampanye padahal yang bersangkutan hanya melintas atau terjebak dalam kemacetan saat kampanye,” tegas Said.

Menurutnya, pada pemilu legislatif pejabat BUMN yang ikut parpol diatur dalam UU BUMN, sedangkan pada pilpres ketentuannya mengacu pada UU Pemilu.  (*)

Bookmark and Share

Artikel ini telah dibaca 3 kali.

Popularity: 4% [?]

Ditulis oleh ANTARA Sumut pada 17 June 2009 dan dikategorikan di Uncategorized. Kamu dapat mengikuti berita kami dengan masuk kedalam RSS 2.0. Kamu dapat meninggalkan komentar atau pesan terkait berita / artikel diatas melalui form dibawah ini

Tinggalkan Komentar