Medan, 29/12 (ANTARA) - Pemerintah dinilai belum berpihak kepada anak-anak dan wanita yang menjadi korban praktik “trafficking (perdagangan orang), karena belum membuat aturan yang jelas tentang restitusi atau ganti rugi bagi korban.
“Akibatnya, hakim yang menyidangkan kasus trafficking tidak pernah menetapkan restitusi untuk korban tindak pidana itu, meski telah diatur dalam Undang-undang,” kata Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Indonesia Edy Ikhsan di Medan, Senin.
Menurut dia, pemberian restitusi merupakan kesempatan dan peluang bagi anak-anak serta wanita korban trafficking untuk bangkit dari keterpurukan, baik secara ekonomi maupun sosial.
Selain itu, pemberian restitusi juga dapat dimanfaatkan oleh korban trafficking untuk merehabilitasi tubuh dan mental atas praktik eksploitasi tubuh yang dilakukan.
Ketentuan pembayaran restitusi tersebut memang telah diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni dalam Pasal 48, 49 dan 50.
Namun, ketentuan dalam UU itu tidak pernah direalisasikan, karena majelis hakim selalu beralasan dengan tidak adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) yang jelas.
Majelis hakim hanya menetapkan denda dengan subsider penambahan masa hukuman yang uangnya akan diserahkan ke kas negara.
Sedangkan anak-anak dan wanita yang menjadi korban tersebut sangat membutuhkan ganti rugi guna menata masa depannya yang hancur akibat perbuatan pelaku trafficking itu.
Ke depan, kata Edy, pemerintah diharapkan dapat segera mengeluarkan juklak mengenai restitusi tersebut, baik melalui revisi UU Nomor 21 Tahun 2007 maupun pemberlakuan Peraturan Presiden.
“Dengan cara itu, anak-anak dan wanita korban traffiking dapat memiliki modal sekaligus kesempatan untuk menata hidup dan bangkit dari keterpurukan,” katanya.***7***
(T.PK-WAN/B/M008/C/M008) 29-12-2008 14:51:46
Popularity: 3% [?]