Petani Sumut Tuntut UU Pekebunan Dicabut

Medan, 29/6 (ANTARA) - Para petani dari 10 kabupaten dan kota di Sumatera Utara  yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) Sumatera Utara (Sumut) menuntut dicabutnya UU No.18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, karena dinilai menguntungkan perusahaan pengelola perkebunan.

Tuntutan itu diajukan para petani saat berunjuk rasa di halaman gedung kantor Gubernur Sumut, Senin.
Koordinator pengunjuk rasa, Herry Purwanto mengatakan, masalah yang dihadapi oleh ribuan petani, di Sumut antara lain mengenai sengketa lahan dengan pihak perkebunan yang sejak puluhan tahun tidak kunjung selesai.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sumut berwenang menuntaskan masalah yang didahapi petani hampir di setiap kabupaten dan kota yang ada di Sumut tersebut.

“Kami minta kepada Gubernur Syamsul Arifin agar segera menuntaskan kasus-kasus konflik agraria, khususnya konflik pertanahan di Sumut,” katanya.

Dia menambahkan dengan lahirnya UU No.18 tahun 2004 tentang perkebunan, telah mengekang ribuan petani untuk memperjuangkan hak tanahnya.

“Kami minta pemerintah segera mencabut UU NO.18 Tahun 2004, karena menyengsarakan petani,” katanya.
Menurut dia, berdasarkan catatan SPI dalam kurun beberapa tahun terakhir ini sedikitnya 312 petani menjadi korban atas undang-undang tersebut, diantaranya ditangkap, diintimidasi oleh oknum tertentu.

“Petani yang memperjuangkan hak atas tanah mereka yang dirampas oleh perkebunan telah dikriminalisasi, ditangkap dan dijadikan tersangka dengan menggunakan UU No. 18 Tahun 2004,” ujarnya.

Dalam aksinya, mereka mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi, jika tuntutannya tidak terpenuhi.

***1***

(T.PSO-020/B/A033/A033) 29-06-2009 12:59:11

Bookmark and Share

Artikel ini telah dibaca 6 kali.

Popularity: 3% [?]

Posted by irsan on Jun 29th, 2009 and filed under Uncategorized. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply