Porsi Haji Kabupaten/Kota Diterapkan 2012

Medan, 20/11 (ANTARA) - Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag) Sumut menyatakan, kemungkinan besar porsi calon jemaah haji per kabupaten/kota di provinsi itu baru bisa diterapkan tahun 2012.

“Kalau diberlakukan sekarang, maka akan menjadikan kesenjangan antara satu kabupaten/kota dengan daerah yang lain. Tetapi kalau dirancang untuk porsi haji tahun 2012 itu bisa-bisa saja,” ujar Kepala Kanwil Depag Sumut, H Syariful Mahya Bandar, kepada ANTARA di Medan, Kamis.

Menurut dia, jika kebijakan kuota calon jemaah haji per kabupaten/kota di Sumatera Utara diterapkan dalam waktu dekat maka dikwatirkan akan menimbulkan konflik baru.

Karena hingga kini jumlah calon jemaah haji Sumut yang telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sebanyak 25.477 orang atau kuota jemaah haji di provinsi itu telah terpenuhi hingga tahun 2011.

“Ada jemaah yang menurut porsi haji maka tahun depan ia bisa berangkat, tetapi karena kuota kabupaten/kotanya telah habis maka ia harus menunggu tiga tahun. Sedangkan jemaah di daerah lain karena kuota didaerahnya masih kosong maka begitu mendaftar langsung berangkat, inikan bisa memicu polemik,” ujarnya.

Sementara undang-undang menegaskan penetapan porsi haji harus berdasarkan keadilan, sehingga Sumut dewasa ini mengambil kebijakan bagi masyarakat yang duluan mendaftar menjadi calon jemaah haji maka ia berangkat terlebih dahulu.

Selain itu, lanjut dia, perubahan porsi haji itu juga menambah beban daerah karena akan terjadi eksodus masyarakat dari satu daerah ke daerah lain serta terjadi permainan KTP seperti yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat.

Belum lagi jatah kuota haji yang tidak terpenuhi pada suatu daerah, sedangkan daerah lain kelebihan pendaftar.

“Seperti Medan punya jatah 1.800 orang tapi yang mendaftar sudah 3.200 orang maka jemaah Medan akan memasuki wilayah lain, kemudian kabupaten lain yang tidak bisa menghabiskan kuotaya maka tidak bisa diambil daerah lain tetapi harus dikembalikan ke pusat. Jadi ada plus minusnya,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya telah mengajukan usulan perubahan porsi haji di Sumut ke Departemen Agama menjadi berdasarkan 10 persen dari populasi jumlah penduduk muslim pada satu kabupaten/kota.

Sebelumnya sejumlah daerah tingkat dua di Sumut seperti Kabupaten Serdang Bedagei, Labuhan Batu dan Kota Tebing Tinggi meminta porsi haji ditetapkan berdasarkan kuota per daerah yang ditentukan berdasarkan 10 persen dari jumlah populasi penduduk muslim pada daerah itu.

***7***

(T.PK-MAD/C/M034/C/M034) 20-11-2008 17:07:16)

Bookmark and Share

Popularity: 5% [?]

Posted by Muhammad Said on Nov 20th, 2008 and filed under Uncategorized. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. You can leave a response by filling following comment form or trackback to this entry from your site

Leave a Reply